Yayasan Arunika

Yayasan Sekolah - Badan Hukum Nirlaba

Di Indonesia, sekolah harus dikelola oleh badan hukum nirlaba, sehingga kami memulai sekolah kami sendiri yang disebut Yayasan Arunika. Status hukum kami sebagai Yayasan telah diberikan oleh Departemen Hukum di Indonesia. Yayasan ini akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sekolah berjalan dengan sehat dan berkelanjutan.

Pengurus Yayasan adalah orang tua dari anak-anak di Sekolah Arunika Waldorf. Para penasehatnya adalah beberapa tokoh masyarakat yang terkemuka di bidang pendidikan yang membantu untuk memandu jalan kami dalam memulai sekolah dengan memperhatikan peraturan dan regulasi setempat yang terkadang menjadi tantangan bagi kami.

Yayasan dan sekolah bekerja sama dengan sangat erat untuk memastikan sekolah tumbuh sehat, organik, dan berkelanjutan. 

id_ID